Berikut ini
adalah cara untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM atau kartu telepon
sesuai dengan perintah KOMINFO yang peraturannya sudah disahkan dengan
peraturan pemerintah. Namun apakah data tersebut benar – benar dibutuhkan? Amankah
data pribadi yang kita kirim?
Perlu
beberapa waktu untuk kami memutuskan apakah
artikel ini memang perlu ditulis atau tidak, karena bila berbicara tutorial
atau caranya saja, kami rasa sudah terlalu banyak yang membahas, dan lebih baik
kita fokus ke tutorial lain saja.
Namun pada
perkembangannya, tim rinditech.com menemukan beberapa referensi baru yang sangat penting untuk diangkat karena banyak
hal, yang menurut kami, sangat penting untuk diketahui masyarakat umum seperti
kita, karena hal yang kami temukan ini akan sangat berpengaruh terhadap
kehidupan kita di dunia nyata, terutama dalam hal KEAMANAN data yang sering kami bahas dan selalu mengingatkan untuk
menjaganya baik – baik.
Beberapa
waktu yang lalu banyak sekali broadcast
ataupun obrolang mengenai himbauan untuk melakukan registrasi ulang kartu
telepon tidak terkecuali mulai dari pengguna baru sampai pengguna pengguna lama.
Benarkah akan di blokir? Atau ini hanya
berita HOAX?
![]() |
Tech in Asia |
Dari beberapa broadcast atau pesan berantai
yang kami terima sanksi atau hukuman bagi pengguna yang tidak melakukan
registrasi ulang akan di blokir. Cukup menyeramkan ya.. Hehe
Lalu, apakah
benar bahwa kartu kita akan di blokir jika tidak melakukan registrasi? Atau
apakah memang benar ada perintah untuk melakukan registrasi ulang?
Apakah memang ada perintah resmi dari PEMERINTAH untuk melakukan registrasi ulang?
Hal pertama
yang perlu dipastikan adalah kebenaran berita untuk melakukan registrasi ulang
tersebut, sepertinya hal ini mudah dijawab karena sudah banyak juga dibahas di
media – media besar seperti di Koran
dan TV, berita ini diperkuat dengan
peraturan resmi yang dikeluarkan oleh KOMINFO yang merujuk pada Peraturan
Menkominfo Nomor 12/2016, jadi berita ini
bukan HOAX!.
Lengkapnya
dapat dilihat langsung disini pengumuman resmi di website Kominfo : RegistrasiUlang Bukan Hoax (via kominfo.go.id)
Bila dilihat
dari peraturannya setiap pengguna kartu baik GSM ataupun CDMA diharuskan untuk
melakukan registrasi atau pendaftaran dengan mengirimkan data pribadi untuk
nomor telepon yang digunakan ke nomor yang telah ditentukan (4444). Nomor tersebut
berlaku untuk semua operator (TELKOMSEL,
INDOSAT, XL, 3, AXIS, dll).
Kenapa harus Melakukan Registrasi?
Saat ini
pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan validasi dari seluruh data yang masuk
untuk melakukan registrasi, jadi bila kita mengirim data yang asal – asalan akan
terdeteksi.
Selain
menciptakan masyarakat yang ‘tertib
administrasi’ Pada umumnya hal ini berhubungan dengan sistem keamanan
ataupun pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kepada seluruh pengguna kartu
telepon.
Umumnya, melakukan
pendataan untuk setiap nomor yang diaktifkan adalah salah satu cara untuk mempersempit celah keamanan
yang bisa dimanfaatkan oleh orang – orang jahat seperti penipuan atau tindak
kejahatan lainnya. Dengan mempunyai data dari setiap pengguna pihak yang
berwajib khususnya, akan dapat lebih mudah untuk dilakukan pelacakan
berdasarkan nomor telepon.
Apakah ada jaminan keamanan? Apa benar data pribadi kita jadi dapat diakses secara bebas?
Sebelum kita
bahas mengenai jaminan keamanan, kami ingin memperlihatkan dahulu salah satu
temuan kami mengenai keamanan registrasi ulang ini. Selengkapnya teman – teman
dapat membaca tulisan dari @jejaringOrg
yang dihimpun oleh chirpstory pada
artikel berikut ini: ProblemRegistrasi SIM Card dengan NIK dan KK
Pada artikel
tersebut menunjukan bahwa ada beberapa celah yang sangat berbahaya karena data
kita sebagai pemilik KK dan NIK tersebut ternyata dapat diakses oleh orang lain
tanpa harus memiliki keahlian yang tinggi mengenai sistem sebuah website. Bahkan ada web milik pemerintah yang
menyediakan pencarian KK secara online dan bebas. Wow… ngeri bangetz ya..
Jaminan Keamanan dari Menteri KOMINFO dan Operator Seluler
Dari sisi
pemerintah tentunya sangat berharap partisipasi aktif dari seluruh masyarakat
terutama para pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Hal ini
pun didukung dengan peraturan Menteri
yang dikeluarkan oleh Menteri Kominfo tentang perlindungan data pribadi.
Selain
jaminan dari peraturan menteri diatas, Biro Humas Kominfo juga mengatakan bahwa jaminan keamanan dari pihak operator
seluler pun telah ada berdasarkan sertifikas ISO 27001 yang telah dimiliki oleh setiap operator. Selengkapnya
dapat dibaca pada pengumuman berikut ini: RegistrasiNomor Seluler (PDF: Biro Humas Kominfo)
Apa mungkin sistemnya belum siap?
Dari
pengumuman resmi Biro Humas KOMINFO disebutkan bahwa pemerintah yang dalam hal
ini Kementerian Dalam Negeri telah siap
dengan ekosistem IT untuk KTP
Elektronik sehingga data yang didaftarkan dapat dicek secara elektronik apakah
data tersebut vali atau tidak.
Namun dari
beberapa artikel tautan diatas memang sepertinya celah keamanan, khususnya
kerahasiaan data pribadi kita, masih sangat rentan. Hal ini terlihat dari
tulisan @jejaringOrg yang menunjukan
bahwa mereka dapat mengakses data seluruh KK yang telah terdokumentasikan di
salah satu website pemerintah tanpa
harus diretas!
Walaupun ada
kemungkinan sistem keamanan belum siap namun tidak berarti peraturan ini harus
dibatalkan karena bagaimanapun peraturan seperti ini tetap dibutuhkan untuk keperluan dimasa yang akan datang dan
terlebih lagi peraturan seperti ini sudah banyak diterapkan di luar negeri.
Semoga saja apa yang disampaikan oleh pihak
pemerintah melalui INFOKOM tentang jaminan keamanan data pribadi kita benar
adanya. Aamiin..
Lalu apa yang harus kita lakukan? Registrasi atau tidak?
Perlu
diketahui bahwa ancaman blokir dari pemerintah bagi pengguna yang tidak
mendaftarkan nomornya masih berlaku, jadi apabila teman – teman tidak ingin
terganggu penggunaan nomor teleponnya yang sekarang, cara satu – satunya agar
tidak di blokir ya dengan melakukan pendaftaran atau registrasi SIM card yang
sedang dipakai.
Cara Registrasi SIM Card untuk Nomor Baru
Berikut ini
adalah cara untuk melakukan registrasi kartu atau SIM card baru (perdana)
sesuai dengan operator yang digunakan.
- Buat pesan (SMS) baru
- Ketik format berikut ini (Berdasarkan operator yang digunakan)
- Indosat: NIK#NoKK# (contoh: 320354854785497#100012545977799878#)
- Smartfren: NIK#NoKK# (contoh: 320354854785497#100012545977799878#)
- Tri: NIK#NoKK# (contoh: 320354854785497#100012545977799878#)
- XL: Daftar#NIK#NoKK (contoh: Daftar#320354854785497#100012545977799878)
- Telkomsel: REG<spasi>NIK#NoKK# (contoh: REG 320354854785497#100012545977799878#)
- Kirim ke 4444. Selesai!
Cara Registrasi Ulang SIM Card untuk Nomor Lama
Berikut ini
adalah cara untuk melakukan registrasi kartu atau SIM card lama (telah
digunakan sebelumnya) sesuai dengan operator yang digunakan.
- Buat pesan (SMS) baru
- Ketik format berikut ini (Berdasarkan operator yang digunakan)
- Indosat: ULANG#NIK#NoKK# (contoh: ULANG#320354854785497#100012545977799878#)
- Smartfren: ULANG#NIK#NoKK# (contoh: ULANG#320354854785497#100012545977799878#)
- Tri: ULANG#NIK#NoKK# (contoh: ULANG#320354854785497#100012545977799878#)
- XL: ULANG#NIK#NoKK (contoh: ULANG#320354854785497#100012545977799878)
- Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#NoKK# (contoh: ULANG 320354854785497#100012545977799878#)
- Kirim ke 4444. Selesai!
Semua proses pendaftaran diatas tidak akan dikenakan biaya (gratis) walaupun kita mengirim pesan ke 4444 berkali – kali.
Bagaimana di Negara lain?
Hal inilah
yang menjadi pertimbangan utama kami untuk tetap membahas seputaran registrasi
ulang kartu telepon ini.
Pada awalnya
kami meyakini bahwa ini adalah langkah wajar yang diambil oleh pemerintah dalam
melakukan ‘penertiban’ data konsumen karena peraturan seperti ini juga sudah
diterapkan di Negara – Negara lain. Jadi tidak
sembarang orang diperbolehkan untuk membeli kartu perdana apalagi dalam
jumlah yang banyak.
Bahkan di
beberapa Negara untuk membeli kartu perdana harus menggunakan KTP Negara
tersebut, dengan kata lain orang asing harus menyelesaikan beberapa dokumen
sebelum dapat membeli kartu perdana seperti yang akan diterapkan di Negara kita
(Indonesia).
Semoga artikel
ini dapat membantu teman – teman untuk lebih memahami dan mengetahui apa yang
sebenarnya ingin dicapai dari peraturan ini dan mengetahui kelebihan dan
kekurangan apabila kita mengikuti ataupun mengabaikan peraturan tersebut.
Apabila ada
pertanyaan mengenai proses pendaftaran ataupun ingin memberikan pengalaman atau
pendapatnya silahkan tuliskan di kolom komentar dibawah seperti biasa. Terima kasih!
Tetaplah menjadi pengguna yang bijak! #beWiseUser!
Artikel Terkait Lainnya: