Berapa Persen Pajak Undian Berhadiah /kuis? Berikut Cara Bayarnya

Rindi Putra
0 Komentar
Beranda
News
Peraturan
Berapa Persen Pajak Undian Berhadiah /kuis? Berikut Cara Bayarnya
Berapa Persen Potongan Pajak Undian Berhadiah /kuis? Berikut Cara Bayarnya

Berapa persen pajak hadiah undian? Berapa potongan pajak dari barang hasil undian? Bagaimana cara membayar pajak hadiah undian /kuis? Bagaimana cara menghitung jumlah pajak dari hadiah undian? Dan pertanyaan lainnya yang masih membuat kita ragu dalam menentukan nilai, dan pada bahasan kali ini kita akan membahas secara lengkap hal – hal mengenai pajak undian berhadiah, tentunya ala RindiTech Team yang mudah dimengerti.

Sebelum melanjutkan membaca, perlu kami beritahukan bahwa bahasan mengenai pajak undian ini adalah rangkaian pembahasan mengenai PENIPUAN berkedok UNDIAN BERHADIAH, maka dari itu bila anda membaca artikel ini untuk pertama kalinya, kami sarankan untuk membaca pembahasan mengenai ciri – ciri website undian berhadiah palsu, dan juga ciri – ciri SMS/Telepon undian berhadiah palsu pada link berikut ini:

Karena tidak sedikit juga para pembaca yang telah terkena penipuan dari modus undian berhadiah tersebut bahkan sampai ratusan juta, kalau sudah terjadi kami juga tidak dapat berbuat banyak karena sudah terjadi, yang bisa kami lakukan sekarang adalah terus mengingatkan teman – teman semua untuk tetap berhati –hati dengan cara mengetahui ciri-ciri dari modus penipuan tersebut dan mudah – mudahan pembahasan – pembahasan mengenai modus penipuan yang ada di website rinditech ini dapat membantu kita terhindar dari modus – modus tersebut.

Berapa Persen Potongan Pajak Undian berhadiah

Tanpa panjang lebar, langsung saja kita sebutkan disini ya persen potongan pajak untuk undian berhadiah adalah 25% (dua puluh lima persen) dari nilai hadiah baik berupa uang maupun barang. Jadi, bila hadiah yang kita terima berupa barang maka nilai barangnya ditentukan dari harga pasar barang tersebut.

Sumber: Peraturan Pemerintah No. 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Undian

Contoh perhitungan bila kita mendapatkan hadiah berupa uang tunai:

Bila kita mendapatkan hadiah undian atau kuis di televisi sebesar 2 juta rupiah dan penyelenggara menyebutkan bahwa “Pajak ditanggung pemenang” maka kita wajib membayar pajak sebesar 25% x 2.000.000 = Rp. 500.000,-. (lima ratus ribu rupiah) kepada negara. Jadi bersihnya kita mendapatkan 1,5 juta rupiah setelah dipotong pajak. Maka dari itu bila ada oknum yang meminta anda (sebagai pemenang) uang dengan perhitungan dan dasar hukum yang tidak jelas maka anda harus berhati – hati karena hampir dipastikan itu adalah modus PENIPUAN.

Contoh perhitungan bila kita mendapatkan hadiah berupa barang /kendaraan:

Bila kita mendapatkan hadiah berupa satu buah sepeda motor Yamaha NMAX senilai 28 Juta Rupiah dan penyelenggara menyebutkan “Pajak ditanggung pemenang” maka kita sebagai pemenang wajib membayar pajak hadiah motor tersebut sebesar 25% x 28.000.000 = Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Lumayan ya bayar pajak nya aja 7 juta, seharga motor matic second. Hehe

Naah.. Bagaimana kalau kita mendapatkan hadiah berupa mobil mewah yang harganya ratusan juta bahkan sampai milyaran..?? …. ya sama aja gan, tetap pajaknya 25% dari harga itu mobil, jadi, klo kita menang mobil seharga 1 milyar maka kita harus membayar pajak seharga 250 juta. Nyesek kaan..haha, dengan catatan, bahwa diawal telah disebutkan bahwa pajak hadiah ditanggung pemenang.

Maka dari itu, kalau di televisi suka ada “pajak hadiah ditanggung penyelenggara” maka mereka selalu menggembar – gemborkan hal itu karena memang pajak undian hadiah ataupun kuis ‘lumayan’ memberatkan juga bagi para pemenang, apalagi kalau menangnya hingga ratusan juta bahkan milyaran.

Kapan dan bagaimana Cara membayar pajak undian berhadiah /kuis?

Untuk pembahasan mengenai kapan seharusnya pajak undian berhadiah itu harus diserahkan /disetorkan dan juga bagaimana cara membayar pajak undian yang benar, sesuai peraturan dan kepada siapa sebenarnya pajak itu harus dibayarkan, kepada penyelenggara kah? Atau langsung ke instansi pemerintahan? Sesuaikah dengan peraturan perundang undangan? Agar pembahasan lebih terfokus, Kami telah membuat artikel mengenai hal – hal tersebut pada artikel berikut ini : Kapan dan Bagaimana Cara Membayar PajakUndian Berhadia /Kuis? Berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Kenapa Pajak Undian Berhadiah Jumlahnya Lumayan Besar (25%)?

Kenapa jumlah pajak undian lumayan besar.. karena hadiah yang didapatkan termasuk kedalam pemasukan yang untuk mendapatkannya tidak memerlukan biaya dan tenaga seperti orang biasa yang harus bekerja terlebih dahulu sesuai nilai uang yang didapatkan..

Contoh, Amir mendapatkan hadiah undian /kuis sebesar 3 juta rupiah hanya karena Amir mendaftar sekali dengan sms /telepon. Di sisi lain, Rani harus bekerja dari jam. 9 pagi – 5 sore selama satu bulan untuk mendapatkan uang sebesar 3 juta rupiah. Maka dari itu Amir termasuk kedalam ‘tidak memerlukan biaya dan tenaga’ dalam mendapatkan penghasilan 3 juta tersebut. Walaupun kenyataannya Amir harus mengeluarkan biaya satu kali SMS/Telepon.

Berikut tadi adalah pembahasan mengenai berapa persen jumlah pajak undian yang seharusnya dibayarkan oleh para pemenang, perlu kami ingatkan lagi bahwa siapa yang harus membayar pajak  akan disebutkan oleh pihak penyelenggara seperti contoh “pajak ditanggung pemenang” atau “pajak ditanggung oleh SCTV (pihak penyelenggara)” maka dari itu berhati – hatilah dengan modus – modus undian berhadiah apalagi yang datangnya dari sumber yang tidak jelas seperti SMS /telepon dari nomor yang tidak dikenal.

Rujukan:

Peraturan Pemerintah No. 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Undian

  • https://www.pajak.go.id/content/pajak-penghasilan-hadiah-undian
  • https://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-atas-hadiah-dan-penghargaan
  • https://www.pajak.go.id/content/seri-pph-tarif-pph-atas-hadiah-undian

Artikel Terkait:

Penipu Online yang Dikerjai Oleh Calon Korban, Hiburan juga Pelajaran

Penulis blog

Rindi Putra
Rindi Putra
Graphic Designer & Technology Junkie Graduated with 'International Trade Management' Major | 2 Years of Professional career on International Shipping Company & 3 Years career on Local Fashion Brand Company | 10 Years (and still counting) as Digital content creator. Feel free to connect with me on Social Media Twitter/Instagram: @rindiputra