Peraturan Internasional Penggunaan Drone (U.S. Federal Aviation Administration)

Rindi Putra
0 Komentar
Beranda
News
Peraturan Internasional Penggunaan Drone (U.S. Federal Aviation Administration)
Berikut ini adalah peraturan penggunaan drone yang diterapkan di beberapa negara khususnya di Amerika Serikat. Kemungkinan besar juga peraturan – peraturan ini diaplikasikan di Indonesia namun mungkin ada beberapa hal yang disesuaikan.

Drone atau disebut juga sebagai Unmanned Aircraft Systems (UAS) memang terlihat seperti sebuah mainan remote control (RC) yang dengan mudah dapat kita operasikan hanya dengan sebuah remote dengan sedikit tombol, maka dari itu jarang sekali atau bahkan mungkin tidak ada tempat kursus atau pelatihan mengoperasikan drone.

Peraturan International Penggunaan Drone (U.S. Federal Aviation Administration)

Namun bila dilihat dari fenomena drone yang menjamur ini, tidak sedikit kasus yang disebabkan oleh ‘ulah’ sebuah drone yang seperti mainan ini. Seperti pada tahun lalu ada seorang anak kecil yang kehilangan sebelah matanya karena tertabrak oleh sebuah drone. Ada juga kasus drone ditembak dengan senapan oleh pemilik rumah yang merasa terganggu dengan keberadaan drone yang sering melintas di atap rumahnya. Dan masih banyak lagi kasus – kasus yang melibatkan sebuah drone.

Maka dari itu, FAA (Federal Aviation Administration) atau Kementrian Perhubungannya negara Amerika mengeluarkan peraturan tentang penggunaan drone demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Untuk Menerbangkan Drone Harus Melakukan Registrasi


Mulai tahun 2015, FAA mengeluarkan peraturan bahwa setiap orang yang ingin menerbangkan sebuah drone atau UAS harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Syarat Mendaftar Sebagai Pengguna Drone:

  • Minimal berumur 13 tahun
  • Membayar fee sebesar $5 (lima dolar amerika).
  • Tidak melakukan registrasi akan dikenakan denda maksimal $250,000 (dua ratus lima puluh ribu dolar amerika) dan penjara tiga tahun.
  • Berat drone harus lebih dari 250 gram dan kurang dari 25 kilogram.
  • Memberikan data pribadi seperti nama, alamat, email, dll.


Setelah melakukan pendaftaran kamu akan mendapatkan nomer identifikasi (unique ID) yang nantinya harus menjadi tanda pada drone yang dimiliki, satu nomor identifikasi dapat digunakan ke lebih dari satu buah drone. Dan registrasi ini berlaku untuk 3 tahun.

Batas Ketinggian dalam Mengoperasikan Drone


Dalam peraturan FAA, khususnya di Amerika, kita tidak diperbolehkan untuk mengoperasikan drone lebih dari 400 kaki atau sekitar 130 meter dari permukaan tanah. Tidak diperbolehkan mengoperasikan dekat dengan airport tanpa melakukan pemberitahuan dahulu kepada pihak bandahara atau ACT (aircraft control tower).

Walaupun sekarang sudah ada teknologi kamera yang dapat dipasang pada drone, hal ini tidak direkomendasikan karena ketika kita hanya tergantung dengan apa yang ditunjukan di layar monitor smartphone atau tablet, kita tidak dapat mengetahui kondisi lingkungan dan sangat beresiko untuk melukai atau merusak apapun yang ada disekitarnya, belum lagi masalah delay, seperti keterlambatan dalam menampilkan apa yang dilihat kamera dan apa yang terlihat di dalam monitor.

Peraturan International Penggunaan Drone (U.S. Federal Aviation Administration)

Tempat Terlarang untuk Menerbangkan Drone


Walaupun dirasa mudah dalam mengoperasikan sebuah drone, tetap saja apabila ada masalah, baik masalah besar ataupun kecil, kamulah yang harus bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.

Jangan menerbangkannya dekat dengan airport, sekolah, tempat ibadah, dan stadion. Larangan ini juga berlaku pada vital seperti tempat pembangkit listrik, pengelolaan air minum, penjara, jalanan yang ramai.

Izin Khusus Penggunaan Drone Untuk Kepentingan Komersial


Selain melakukan registrasi untuk menggunakan drone, kita juga harus mengurus perijinan bila kita akan melakukan komersialisasi dari aktivitas penggunaan drone seperti mengambil gambar untuk sebuah film ataupun iklan dengan drone, walaupun hanya melakukan pemetaan ataupun survey lokasi kita harus tetap mengurus perijinannya.

Walaupun sepertinya hal yang sepele karena drone ini tidak begitu berbeda dengan sebuah mainan pesawat terbang remote control, kita harus tetap memberikan perhatian terhadap peraturan – peraturan yang ada agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, ada baiknya juga kita harus tetap up to date tentang peraturan yang ada, apalagi penggunaan drone ini masih berkembang dan sangat besar kemungkinan bahwa nantinya peraturan – peraturan tersebut ada yang berubah dan disesuaikan.

Peraturan – peraturan yang dibahas dalam artikel ini hanyalah sebagai gambaran saja, untuk lebih lengkapnya teman – teman dapat langsung mencaritahu nya di situs resminya FAA atau bila di Indonesia peraturan ini dikeluarkan oleh pihak Kementrian Perhubungan (KEMENHUB).


Semoga artikel ini dapat membantu, bila ada yang ditanyakan dan didiskusikan bisa langsung disimpan pada kolom komentar dibawah. Terima kasih. #beWiseUser

Penulis blog

Rindi Putra
Rindi Putra
Graphic Designer & Technology Junkie Graduated with 'International Trade Management' Major | 2 Years of Professional career on International Shipping Company & 3 Years career on Local Fashion Brand Company | 10 Years (and still counting) as Digital content creator. Feel free to connect with me on Social Media Twitter/Instagram: @rindiputra

Tidak ada komentar

Mohon maaf komentar Anda tidak akan langsung muncul karena ada proses moderasi. Terpaksa harus dilakukan untuk menyaring komentar spam yang merugikan banyak pihak. Terima kasih atas pengertiannya. Selamat membaca!