Kapan dan Bagaimana Cara Membayar Pajak Undian Berhadiah /Kuis? Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Rindi Putra
16 Komentar
Beranda
News
Tutorial
Kapan dan Bagaimana Cara Membayar Pajak Undian Berhadiah /Kuis? Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Kapan dan Bagaimana Cara Membayar Pajak Undian Berhadiah /Kuis? Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Kapan sih waktu yang benar untuk membayar pajak undian berhadiah? Apakah sebelum hadiah diterima? Atau sesudah hadiah diterima? Terus bagaimana cara bayarnya?? Ke pihak penyelenggara? Atau langsung ke instansi pemerintah?? Naah, kita akan bahas pada artikel ini, so, perhatikan baik – baik.

Banyak juga yang masih bingung dan kebanyakan para pemenang hanya mengikuti arahan penyelenggara saja, tanpa mengentahui peraturan yang sebenarnya, kalau penyelenggaranya benar sih gapapa ya dipandu, naah kalau penyelenggaranya abal – abal alias penipu??? Bahaya kann..

Pada artikel sebelumnya kita telah membahas mengenai berapa persen besaran pajak undian berhadia /kuis dan pada pembahasan kali ini kita akan lebih terfokus kepada waktu pembayaran dan cara membayar pajak undian tersebut berdasarkan peraturan pemerintah khususnya tentang perpajakan. Dan tentunya pembahasan ini ala RindiTech, so dijamin mudah dimengerti. Aamiin..

Perlu diingatkan lagi bahwa pembahasan ini adalah rangkaian pembahasan mengenai cara menghindari penipuan bermodus undian berhadiah, bila anda membaca pembahasan ini untuk pertamakalinya, kami sarankan anda untuk membaca pembahasan mengenai ciri - ciri website undian palsu dan juga ciri – ciri SMS/Telepon undian palsu pada link berikut ini:

Kapan Pajak Undian Berhadiah /Kuis harus diserahkan atau disetorkan?

Berdasarkan peraturan pemerintah, pemotongan pajak undian harus selesai sebelum hadiah diserahkan kepada pemenang undian. Naahh.. disinilah para penjahat melakukan modus mereka untuk menipu para calon korban. Mereka akan meminta uang tebusan (pajak) sebelum hadiah mereka serahkan, maka dari itu kita sebagai masyarakat harus tetap berhati – hati dan melakukan pemeriksaan secara berulang – ulang untuk memastikan bahwa penyelenggara undian tersebut benar atau hanya penipuan.

Dari dan Kepada Siapa Pajak Undian Harus disetorkan?

Sesuai peraturan, pajak undian harus disetorkan kepada Negara oleh pihak penyelenggara melalui Kantor Pos atau bank – bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah untuk menerima pajak yang biasa disebut Bank Persepsi.

Namun sesuai pengalaman, pihak penyelenggara YANG ASLI biasanya akan meminta kita, sebagai pemenang, yang melakukan pembayaran pajak langsung ke Kantor Pos /Bank Persepsi dengan setoran khusus untuk pembayaran pajak kepada Rekening Negara, BUKAN REKENING PERORANGAN.

Maka dari itu kita (sebagai pemenang) harus benar – benar teliti dalam melakukan pembayaran pajak, perlu diperhatikan kita membayar kepada siapa, bila nama rekening penerima berupa nama perorangan, wajib kita curigai, karena penyelenggara biasanya menggunakan nama resmi dari perusahaannya seperti ke rekening atas nama PT. Indosat atau atas nama PT. Rindi Technology BUKAN NAMA PERORANGAN!!!

Buktinya Apa Kalau Sudah Setor Pajak?

Dalam sistem pengawasan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, para penyelenggara diwajibkan membuat 3 Rangkap bukti penyetoran pajak. 1 untuk Pemenang, 1 untuk Kantor Pelayanan Pajak, 1 untuk arsip Penyelenggara.

Jadi, bila penyelenggara meng-klaim bahwa mereka telah membayarkan pajak undian, kita berhak mendapatkan bukti setorannya dari pihak penyelenggara. Setelah mendapat bukti setor pajak, kita dapat langsung melakukan pengecekan ke Kantor Pajak terdekat bahwa pajak tersebut benar – benar telah dibayarkan.

Mudah – mudahan pembahasan mengenai waktu dan cara pembayaran pajak undian berhadiah atau kuis ini dapat membantu dan menambah kewaspadaan kita sebagai masyarakat dalam menangkal setiap kejahatan – kejahatan yang ada, juga dapat membantu memperingati keluarga, tetangga, ataupun teman dalam mengetahui modus – modus penipuan dan juga cara membayar pajak hadiah undian yang benar.

Rujukan:

  • Peraturan Pemerintah No. 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Undian
  • https://www.pajak.go.id/content/pajak-penghasilan-hadiah-undian
  • https://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-atas-hadiah-dan-penghargaan
  • https://www.pajak.go.id/content/seri-pph-tarif-pph-atas-hadiah-undian

Penulis blog

Rindi Putra
Rindi Putra
Graphic Designer & Technology Junkie Graduated with 'International Trade Management' Major | 2 Years of Professional career on International Shipping Company & 3 Years career on Local Fashion Brand Company | 10 Years (and still counting) as Digital content creator. Feel free to connect with me on Social Media Twitter/Instagram: @rindiputra

16 komentar

  1. Unknown
    Unknown
    Senin, Juni 07, 2021
    Contoh bank persepsi apa saja ya pak
    1. Rindi Putra
      Rindi Putra
      Selasa, Juni 08, 2021
      Banyak, umumnya Bank BUMN seperti Mandiri, BJB, dll. Dan tergantung juga siapa penerima pajaknya, setiap instansi punya daftar bank yang berbeda tergantung perjanjian kerjasama antara bank dan penerima pajak.
  2. Unknown
    Unknown
    Jumat, Juni 04, 2021
    Maaf mas. Saya mau tanya. Apakah jika kita menang hadiah dr olshop berupa hp. Yg awalnya g dikasih tau ada pajak. Terus tiba2 ada pihak dr JNE bilang barang anda ditahan karena belmu bayar pajak. Gmn itu y mas. Terus kalo g bayar pajak katanya saya mau ditangkap pihak berwajib. Terus abis itu saya nanya kalo misanya saya bayar pajak. Saya harus bayar kemana? Terus dari pihak JNE malah sy suruh bayar pajaknya ke pihak olshop. Jd ini gmn y mas. Sy bingung

    1. Rindi Putra
      Rindi Putra
      Sabtu, Juni 05, 2021
      Kyknya sih itu modus penipuan ya, pihak kurir (JNE) tidak ada urusan sama pajak hadiah. Lagian kalau memang ada pajaknya pasti disuruh dibayar dulu ke kantor pajak/bank yang ditujukan ke rekening penerimaan negara (bukan ke olshop). Dan salah satu ciri penipuan adalah menakut-nakuti dengan pihak berwajib seakan2 kita yang salah. Diabaikan saja. Atau laporkan saja ke polisi kalau memang mengganggu
  3. Bang Bew
    Bang Bew
    Senin, Februari 17, 2020
    Maaf mas, mas pernah pengalaman bayar pajak hadiah ? Bayarnya kemana ?
    Karena saya sebagai pemenang lomba, diminta membayarkan pajak tapi ke rekening perusahaan penyelenggara. Saya kurang sreg dengan cara ini. Apalah bisa kita meminta supaya kita sendiri yg mentransfer ke Kantor Pos /Bank Persepsi.
    Btw, bank persepsi itu maksudnya apa? dan apakah sama seperti kita mentransfer dana ke rekening bank?
    1. Rindi Putra
      Rindi Putra
      Senin, Februari 17, 2020
      Pernah mas, waktu dulu ikutan kuis yang ada di TV (shooting di studio TV nya).
      Kalau mas nya memang benar mengikuti lomba tersebut (bukan tiba2 menang) dan penyelenggaranya juga jelas (dapat mas datengin kapan saja kantornya) coba saja diskusi dengan penyelenggara pasti mereka juga punya solusi kalau benar memang legal dan resmi.
      Klo Bank persepsi itu setau saya bank yang memang dapat izin khusus untuk menerima pembayaran pajak.
  4. Randi
    Randi
    Sabtu, Agustus 31, 2019
    Tapi mas pribadi kalo menghadiahkan Kawan, biasa saja apa skalian bayar pajaknya? Gapapa kita transparan aja, saya juga masih mengkritisi kok. Tapi sebelumnya terimakasih banget udh dikasih petunjuk, bermanfaat dgn bahasa yg simple jadi ngerti dikit2 sekarang
    1. Rindi Putra
      Rindi Putra
      Sabtu, Agustus 31, 2019
      Kebetulan belum pernah tuh menghadiahi kawan dengan barang yang mewah2 sperti itu, paling hadiah biasa yang beli dari toko khusus kado yang harga 100rbuan..hehe Sama - sama mas, saya juga jadi belajar lagi berkat diskusi ini. Terimakasih.
  5. Randi
    Randi
    Sabtu, Agustus 31, 2019
    "Sebagai pemberian biasa saja antara perorangan" jelasnya saya gak usah bayar pajaknya? Menurut pribadi
    1. Rindi Putra
      Rindi Putra
      Sabtu, Agustus 31, 2019
      Untuk detail seperti itu saya sarankan sih berkonsultasi langsung dengan petugas pajak atau teman yang benar - benar mengerti hukum, takutnya nanti salah penafsiran kalau hanya dari perkiraan - perkiraan.
  6. Randi
    Randi
    Kamis, Agustus 29, 2019
    Mau nanya. Misal sya punya ayah angkat (Pemberi) memberi sya hadiah (Anak Angkat), Nah secara hukum sya menjadi (Penerima Hadiah) otomatis jadi Objek Pajak yg harus membayar pajak hadiahnya kan.
    Pertanyaanya:
    __________________________________

    1. Apakah Ayah Angkat sya sebagai Pemberi Hadiah yg menghadiahkan sesuatu ke sya Boleh yg membayarkan pajak hadiah tersebut (sekaligus secara gk langsung) secara peraturan undang - undang ?

    2. Kalo udah diterima, status hadiah tersebut yg sya terima otomatis jadi Pajak Harta pribadi sya kah (byar pajak lg tp beda kategori) ?

    3. Untuk hadiah yg diterima, Apakah ada spesifikasi khusus kaya Nilai Harga Barangnya (Mahal/Murahnya) yg otomatis jadi objek pajak?
    Soalnya pernah baca klo punya barang murah gak usah lapor SPT (ini kejadian klo hadiah yg diterima udah jadi milik pribadi).

    4. Peraturan menteri keuangan PMK No. 245/PMK.03/2008 yg isinya tentang pph (pajak penghasilan) apakah sama dengan pajak hadiah? Pertanyaan sya semua diatas sya ambil intinya disini https://www.google.com/amp/s/www.cermati.com/artikel/amp/pajak-hibah-apa-itu-dan-bagamana-cara-menghitungnya. Maaf ya kebanyakan, lg bingung bgt soalnya. Terimakasih
    1. Rindi Putra
      Rindi Putra
      Jumat, Agustus 30, 2019
      Hi Randi! Mohon maaf jika jawabannya kurang lengkap ya, karena disini saya hanya berbagi saja berdasarkan pengalaman pribadi.

      Mengenai Pajak hadiah/undian bisa merujuk ke peraturan ini ya:
      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.

      Jika saya tidak salah menafsirkan, PPH atas hadiah dan penghargaan dikenakan untuk orang2 atau lembaga yang memang ada usaha seperti mengikuti lomba, undian, pekerjaan, dll, yang diadakan secara resmi.

      Nah, jadi dalam kasus mas Randi itu terlihat sebagai pemberian biasa saja antara perorangan, tidak dimaksudkan sebagai pemenang atau imbalan apapun.

      Dan menurut saya pribadi hal seperti itu lebih cocoknya ke peraturan tentang Hibah. Saya sarankan sih mas Randi melihat undang2 atau peraturan tentang pajak Hibah (pasal 957 hingga pasal 972 KUHPerdata). Semoga sedikit membantu, mohon maaf jika penjelasannya kurang jelas atau kurang detail.
  7. Tri utami
    Tri utami
    Jumat, April 20, 2018
    Saya mau tanya untuk memperjelas saja, apakah mungkin pajak undian berhadiah dapat di bayarkan setelah barang berupa kendaraan motor (undian berhadiah) telah di terima ? Karena posisi saya ini membeli motor dari orang yang telah mendapatkan undian/hadiah motor.. saya takut kan bahwa motor tersebut belum di bayarkan pph nya ? Kira-kira bagaimana ? Apakah jika barang/motor telah di terima berarti sudah pasti pajak (pph) sudah di bayarkan?
    Trimakasih,
    1. Rindi Putra
      Rindi Putra
      Sabtu, April 21, 2018
      Aturan baku-nya pajak atas hasil hadiah harus dibayarkan sebelum barang diserahkan, namun tidak menutup kemungkinan pajak dibayarkan dahulu oleh penyelenggara dengan berbagai pertimbangan.

      kalau sudah seperti itu posisinya lebih baik ditanyakan saja langsung ke penjual (atau penyelenggara) tentang status pembayaran pajak barang tersebut. atau buat perjanjian yang jelas dengan penjual jika ada masalah pajak dikemudian hari siapa yang harus bertanggungjawab. Semoga membantu :)
  8. Unknown
    Unknown
    Sabtu, Februari 25, 2017
    apakah wesite www.smartphon android indonesia / rim ini situs penipuan atau benar..saya baru dapat informasi melalui bbm .mhn informasinya ..trimakasih
    1. Rindi Putra
      Rindi Putra
      Senin, Februari 27, 2017
      bila dilihat dari ciri - cirinya itu situs penipuan, jangan mudah tergiur. ada modus yang berpura2 menjadi wanita cantik atau pria tampan yang add pin bbm, kemudian ganti nama menjadi salah satu brand terkenal untuk mengumumkan info kuis.
      untuk lebih jelasnya bisa baca artikel mengenai ciri - ciri pemberitahuan kuis palsu ini:
      http://www.rinditech.com/2015/01/ciri-sms-telepon-undian-palsu-cara.html
Mohon maaf komentar Anda tidak akan langsung muncul karena ada proses moderasi. Terpaksa harus dilakukan untuk menyaring komentar spam yang merugikan banyak pihak. Terima kasih atas pengertiannya. Selamat membaca!